IMPLEMENTASI PMA NOMOR 24 TAHUN 2018 DALAM PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH PADA MI SWASTA: STUDI KASUS MI SALAFIYAH NGALIAN KABUPATEN PEKALONGAN

Authors

  •   Sukarno  Universitas Islam Negeri KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70412/itr.v5i2.487
 

Keywords:

Implementasi Kebijakan, PMA Nomor 24 tahun 2018, Kepala Madrasah, , Pengangkatan Kepala Madrasah Sekolah Dasar Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 dalam proses pemilihan dan pengangkatan kepala madrasah di MI Salafiyah Ngalian, Kabupaten Pekalongan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang meliputi kepala madrasah, pengurus yayasan, wakil kepala madrasah, guru, komite, serta wali murid. Data dianalisis menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldaña melalui tahap kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Analisis implementasi menggunakan perspektif Van Meter dan Van Horn dengan pola pengelolaan yang dikaji melalui fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengendalian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 di MI Salafiyah Ngalian berlangsung melalui pola regulatif-partisipatif. Guru memiliki peran utama dalam proses pemilihan karena dianggap mengetahui kompetensi dan kualitas calon kepala madrasah, sedangkan yayasan berperan dalam koordinasi, pemberian pertimbangan, analisis calon, dan penetapan kepala madrasah. Pemilihan dilakukan secara berkala setiap empat tahun, melibatkan beberapa kandidat, dan berkaitan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban. Pasca-pengangkatan, pengendalian dilakukan melalui evaluasi kinerja dan koordinasi dengan pemangku kepentingan. Faktor pendukung meliputi kualitas sumber daya manusia, budaya organisasi yang menerima hasil pemilihan, dukungan masyarakat, dan koordinasi antarpihak. Adapun kendalanya meliputi keterbatasan kader calon kepala madrasah dan persoalan sumber daya keuangan yang menyebabkan tumpang tindih tugas. Penelitian ini tidak menyimpulkan terpenuhinya seluruh persyaratan PMA secara administratif karena tidak seluruh persyaratan diverifikasi melalui dokumen checklist. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi regulasi lebih tampak pada penerjemahan prinsip dan mekanisme pengangkatan ke dalam praktik kelembagaan melalui pembagian kewenangan antara guru dan yayasan.

References

Alawiyah, F. (2014). Pendidikan Madrasah di Indonesia: Islamic School Education in Indonesia. Jurnal Aspirasi, 5(1), 51–58.

Bogdan, R. C., & Biklen, S. K. (2007). Qualitative Research for Education An Introduction to Theory and Methods. Pearson.

Cropley, A. (2019). Introduction to Qualitative Research Methods. Zinātne. https://doi.org/10.13140/RG.2.1.3095.6888

Djafri, N. (2017). Manajemen Kepemimpinan Kepala Sekolah: Pengetahuan Manajemen, Efektivitas, Kemandirian Keunggulan Bersaing dan Kecerdasan Emosi. Deepublish. https://doi.org/10.24235/jiem.v5i2.9107

Hikmah, A. N., & Yudiawan, A. (2019). Manajemen dan Kebijakan Madrasah melalui Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas dan Citra Publik Pendidikan. AL-FIKR: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 33–38. https://doi.org/10.32489/alfikr.v5i1.16

Joben, Yahya, & H. (2022). Manajemen Pembiayaan Pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Swasta. Journal Ability: Journal of Education and Social Analysis, 3(3), 22–30.

Manalu, S. B., Kadir, A., Siti, N., & Siregar, S. (2020). Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik Implementasi Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam Kinerja Pengawas Pendidikan Agama Islam Implementation of the Regulation of the Minister of Religion on Islamic. 2(2), 168–177.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: a Methods Sourcebook. SAGE Publication Ltd.

Patton, M. Q. (2014). Qualitative Research and Evaluation Methods. Sage Publications.

Sunengsih, N., Syaodih, C., & H Soro, S. (2021). Implementasi Peraturan Menteri Agama tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam Meningkatkan Kinerja Guru Kota Bandung. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 4(7), 621–623. https://doi.org/10.54371/jiip.v4i7.322

Terry, G. R. (2004). Prinsip-prinsip Manajemen. Terjemahan J. Smith D. F. M. Bumi Aksara.

Wahyu. (2018). Implementasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah Di Kota Surabaya. Qudwatunâ : Jurnal Pendidikan Islam, I(September), 157–171.

Downloads

Published

2026-10-31

How to Cite

Sukarno. (2026). IMPLEMENTASI PMA NOMOR 24 TAHUN 2018 DALAM PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH PADA MI SWASTA: STUDI KASUS MI SALAFIYAH NGALIAN KABUPATEN PEKALONGAN. IHTIROM : Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 5(2), 463–481. https://doi.org/10.70412/itr.v5i2.487