IMPLEMENTASI PRAKTIK JUAL BELI JERUK NIPIS DENGAN SISTEM BORONGAN DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.70412/its.v3i2.89Keywords:
Sistem Borongan, Jeruk,Etika Bisnis IslamAbstract
Praktek jual beli jeruk dengan sistem borongan berarti barang tersebut secara fisik telah diketahui pembelinya baik dari segi kuantitas, bentuk dan kualitas.dalam kasus ini berbeda karena jeruk nipis per kilogramnya tidak tentu jumlahnya, namun antara petani jeruk nipis dan tenkulak telah mengetahui hal tersebut dan mewajari akan hal itu Melihat permasalahan tersebut. Tujuan dari penelitian ini Tentunya untuk mengetahui pelaksanaan praktek jual beli jeruk dalam sistem borongan di desa Bolo dan mengetahui Bagaimana pendapat para ulama tentang sistem tersebut, dan apa hubungannya dengan etika bisnis islam. Subjek penelitian ini adalah tengkulak dan petani jeruk di Desa Bolo. Sumber data terdiri dari sumber data primer yang diperoleh dari wawancara kepada tengkulak dan petani jeruk nipis, sumber data sekunder berupa data profil Desa Bolo yang berkaitan dengan bahan penelitian primer. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara dan dokumentasi terhadap tengkulak dan petani. Penelitian ini menggunakan Metode analisis kualitatif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan jual beli jeruk nipis dengan sistem borongan di Desa Bolo dipandang sah karena sudah sesuai dengan ketentuan etika bisnis islam, karena jauh dari unsur gharar dan yang paling penting jauh dari unsur penipuan.