STANDARISASI DAN JAMINAN HALAL TERKAIT MAKANAN DAN MINUMAN DI INDONESIA

Authors

  • Robby Reza Zulfikri Reza Dosen Stai Al-Utsmani
  • Muhammad Ilham Zainullah STAI Al-Utsmani Bondowoso

Keywords:

Produk halal, Jaminan produk halal, konsumen muslim

Abstract

Tolak ukur standar kehalalan suatu produk pangan di Negara Indonesia yaitu menggunakan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kehadiran Sistem Jaminan Halal dimaksudkan untuk melindungi hak-hak konsumen muslim dalam memperoleh makanan dan minuman halal dan thayyib. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sebagai konsumen muslim berkewajiban untuk mengonsumsi produk yang halal sebagaimana telah diwajibkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terutama konsumen muslim dalam memberikan jaminan produk halal. Sebagai bentuk perhatian pemerintah maka dibuatlah undang-undang jaminan produk halal sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terutama konsumen muslim. Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) sesungguhnya semakin mempertegas betapa mendesaknya persoalan halal-haram dalam rantai produksi dari pelaku usaha hingga sampai di tangan konsumen dan dikonsumsi oleh konsumen, dimana terdapat pula peran pihak perantara seperti distributor, subdistributor, grosir, maupun pengecer sebelum sampai ke tangan kosnumen akhir.

Kata kunci: Produk halal, Jaminan produk halal, konsumen muslim.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Reza, R. R. Z., & Ilham Zainullah, M. (2024). STANDARISASI DAN JAMINAN HALAL TERKAIT MAKANAN DAN MINUMAN DI INDONESIA. I’THISOM : Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 57–80. Retrieved from https://ejournal.staialutsmani.ac.id/index.php/ithisom/article/view/67