PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF UNTUK MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN DI PROVINSI BANTEN : ANALISIS YURIDIS DAN MODEL PEMANFAATAN
DOI:
https://doi.org/10.70412/its.v5i2.501Keywords:
Productive Waqf, Food Security, Banten ProvinceAbstract
Ketahanan pangan di Provinsi Banten menghadapi tekanan akibat pertumbuhan penduduk, keterbatasan dan alih fungsi lahan pertanian, serta ketidakpastian iklim. Dalam kondisi tersebut, wakaf produktif berpotensi menjadi instrumen pendukung melalui pemanfaatan aset wakaf untuk produksi, pengolahan, distribusi, pembiayaan, dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis ruang yuridis pengembangan wakaf produktif untuk mendukung ketahanan pangan di Provinsi Banten serta merumuskan model konseptual pemanfaatannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait wakaf dan ketahanan pangan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan penelitian relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 memberikan dasar hukum bagi pengelolaan dan pengembangan wakaf secara produktif, termasuk melalui produksi, agrobisnis, kemitraan, dan kegiatan ekonomi lainnya. Berdasarkan analisis tersebut, penelitian ini merumuskan model konseptual yang terdiri atas enam langkah, yaitu pemetaan dan seleksi aset, pemanfaatan berbasis karakteristik wilayah, penguatan kapasitas nazhir, kemitraan produksi dan pemasaran, integrasi produksi dengan distribusi manfaat, serta pengawasan berbasis hasil. Model ini ditawarkan sebagai kerangka awal pengembangan wakaf produktif yang memerlukan pengujian lebih lanjut melalui implementasi dan penelitian empiris untuk menilai kelayakan serta efektivitasnya dalam mendukung ketahanan pangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I'THISOM : Jurnal Ekonomi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.














