TRANSFORMASI DIGITAL SUKUK DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH : PELUANG, TANTANGAN, DAN IMPLIKASI TATA KELOLA
DOI:
https://doi.org/10.70412/its.v5i2.390Keywords:
Sukuk, Digitalisasi Keuangan Syariah, Maqashid Syariah, Inovasi Keuangan SyariahAbstract
Penelitian ini mengkaji transformasi digital sukuk di Indonesia dalam perspektif maqashid syariah, dengan menyoroti peluang, risiko, dan implikasi tata kelola dari struktur sukuk kontemporer. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) terhadap literatur ilmiah, fatwa DSN-MUI, serta dokumen regulasi dan statistik yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. Dokumen dianalisis melalui analisis isi (content analysis) dengan lima dimensi maqashid (hifzh al-din, hifzh al-nafs, hifzh al-aql, hifzh al-nasl, dan hifzh al-mal) sebagai kategori analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa (1) digitalisasi dan tokenisasi sukuk perlu dibedakan dari instrumen yang telah diterbitkan, karena sukuk berbasis blockchain masih berada pada tahap berkembang dengan persoalan syariah dan regulasi yang belum tuntas; (2) setiap struktur akad (ijarah, wakalah bil-istitsmar, mudharabah dan musyarakah, serta sukuk tematik seperti green sukuk dan sukuk wakaf) menonjolkan dimensi maqashid yang berbeda, sehingga evaluasi yang bertumpu pada hifzh al-mal saja tidak memadai; dan (3) risiko tata kelola utama terletak pada keterkaitan dengan aset dasar, transparansi informasi, pengawasan syariah, dan fragmentasi regulasi. Artikel ini mengusulkan matriks evaluasi dan indikator kualitatif berbasis maqashid yang dapat digunakan regulator, penerbit, dan dewan pengawas syariah, serta dapat dikembangkan menjadi ukuran kuantitatif pada penelitian berikutnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I'THISOM : Jurnal Ekonomi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.














