TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KETIDAKJELASAN OBJEK DALAM AKAD SEWA-MENYEWA LAPAK DAGANG IKAN DI PASAR PENGKOLAN TALANG PADANG KABUPATEN TANGGAMUS
DOI:
https://doi.org/10.70412/its.v5i1.379Keywords:
Hukum Islam, Ijarah, Sewa Menyewa, Lapak Dagang Ikan, GhararAbstract
Penelitian ini membahas praktik sewa-menyewa lapak dagang ikan di Pasar Pengkolan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dalam perspektif hukum Islam, khususnya akad ijarah. Permasalahan utama yang dikaji adalah adanya ketidakjelasan objek sewa karena sebagian calon penyewa hanya memperoleh informasi mengenai lapak melalui foto atau penjelasan singkat tanpa pemeriksaan langsung. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dan keadaan lapak yang diterima, baik dari segi lokasi, ukuran, fasilitas, maupun kelayakan penggunaan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengelola dan penyewa lapak, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur fikih muamalah, regulasi ekonomi syariah, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa lapak pada dasarnya diperbolehkan karena memenuhi unsur pemanfaatan objek dengan imbalan tertentu. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip ijarah karena masih terdapat ketidakjelasan objek, akad yang dominan lisan, bukti administrasi yang sederhana, dan kurangnya mekanisme musyawarah dalam penyelesaian keluhan. Dalam hukum Islam, ketidakjelasan objek yang berpotensi merugikan penyewa dapat dikategorikan sebagai gharar yang harus dihindari. Oleh karena itu, praktik sewa lapak perlu diperbaiki melalui pemeriksaan langsung objek sewa, akad tertulis, kejelasan hak dan kewajiban, serta penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I'THISOM : Jurnal Ekonomi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.














