TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERUBAHAN UJRAH SEWA KONTRAKAN SEBELUM JATUH TEMPO
DOI:
https://doi.org/10.70412/its.v5i1.378Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, Ijarah, Kontrakan, Biaya Sewa, AkadAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik pertambahan biaya sewa kontrakan sebelum jatuh tempo dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Kasus yang dikaji terjadi di Jalan Manggis Gang Lengkeng No. 52 Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, ketika pemilik kontrakan menambahkan biaya sewa sebesar Rp500.000,00 pada bulan keenam dari masa sewa satu tahun yang semula disepakati sebesar Rp6.500.000,00. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris melalui studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemilik kontrakan, penyewa aktif, dan mantan penyewa, serta diperkuat dengan telaah dokumen dan literatur hukum ekonomi syariah. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menempatkan temuan lapangan sebagai dasar pembacaan normatif terhadap akad ijarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertambahan biaya sewa dilakukan secara sepihak, tidak didasarkan pada klausul penyesuaian harga dalam akad awal, dan menimbulkan keberatan bagi penyewa. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip ijarah karena melanggar kejelasan ujrah, asas kerelaan, keadilan, larangan gharar, dan kewajiban memenuhi akad. Perubahan ujrah hanya dapat dibenarkan apabila disepakati kembali oleh para pihak secara sukarela dan transparan. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya akad sewa tertulis, klausul hak dan kewajiban yang jelas, serta penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau mediasi berbasis prinsip syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I'THISOM : Jurnal Ekonomi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.














