TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM KEDUK PENGELOLAAN LAHAN PERTANIAN
DOI:
https://doi.org/10.70412/its.v1i2.19Keywords:
Sistem Keduk, Desa Bulu, Pemilik SawahAbstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu bagaimana tinjauan hukum Islam tentang sistem pelaksanaan terhadap praktek kerjasama sietem Keduk dengan akad muzara’ah. dan tidak sedikit dari lahan di Desa Bulu dekat dengan aliran sungai, sehingga Desa ini disebut dengan Desa agraris. Kebanyakan pemilik sawah tidak mengelola sawahnya Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara (interview), dan obeservesi. Dilihat dari segi sumber data, bahan tambahan yang berasal dari sumber tertulis yaitu majalah ilmiah. Dari penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa Pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dan penggarap sawah masyarakat Desa Bulu, menggunakan sistem yang disebut dengan sistem Keduk. Sistem bagi hasi tersebut relatif jauh berbeda karena 20% untuk penggarap dan 80% untuk pemilik sawah, namun Apabila ditinjauan pada Hukum Islam kerjasama tersebut sah menurut hukum selama syarat dan rukunnya masih terpenuhi serta mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.