TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM KEDUK PENGELOLAAN LAHAN PERTANIAN

Authors

  •   Zainur Ridho  Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam Badri Mashduqi Kraksaan Probolinggo,  Indonesia
  •   Naylal Fithri
  •   Fasihul Lisan

DOI:

https://doi.org/10.70412/its.v1i2.19
 

Keywords:

Sistem Keduk, Desa Bulu, Pemilik Sawah

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu bagaimana tinjauan hukum Islam tentang sistem pelaksanaan terhadap praktek kerjasama sietem Keduk dengan akad muzara’ah. dan tidak sedikit dari lahan di Desa Bulu dekat dengan aliran sungai, sehingga Desa ini disebut dengan  Desa agraris. Kebanyakan pemilik sawah tidak mengelola sawahnya Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara (interview), dan obeservesi. Dilihat dari segi sumber data, bahan tambahan yang berasal dari sumber tertulis yaitu majalah ilmiah. Dari penelitian yang telah dilakukan  dapat diketahui bahwa Pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dan penggarap sawah masyarakat Desa Bulu, menggunakan sistem yang disebut dengan sistem Keduk. Sistem bagi hasi tersebut relatif jauh berbeda karena 20% untuk penggarap dan 80% untuk pemilik sawah, namun Apabila ditinjauan pada Hukum Islam kerjasama tersebut sah menurut hukum selama syarat dan rukunnya masih terpenuhi serta mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.

Downloads

Published

2022-10-28

How to Cite

Zainur Ridho, Naylal Fithri, & Fasihul Lisan. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM KEDUK PENGELOLAAN LAHAN PERTANIAN. I’THISOM : Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 137–151. https://doi.org/10.70412/its.v1i2.19